MEDAN - Pada saat Ilham Habibie (40) sampai di depan toko, Ilham mengunci stang sepeda motor dan memarkirkannya, Ilham bergegas masuk ke dalam toko untuk mandi. setelah mandi, Ilham menyuruh Dimas untuk membawa masuk sepeda motor tersebut, namun pada saat dilihat di parkiran yang berada di Jalan Halat No 73, Kel. Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Dimas tidak melihat 1 (satu) Unit Sepda Motor Honda Beat Warna Merah, Tahun 2021 No.Pol BK 4417 AJY dengan No.Mesin JM81E1630166, Jum'at (10/12/2021).
Mengetahui sepeda motornya hilang, Ilham langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area. berdasarkan laporan tersebut, Personil Polsek Medan Area langsung bergerak cepat dan Sabtu 11 Desember 2021, Pukul 10:00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku kasus Pencurian sepeda motor roda dua sedang pulang dari Sei Mencirim menuju Patumbak dengan mengendarai mobil angkutan, selanjutnya Team Tekab Polsek Medan Area langsung mengamankan pelaku pencurian, disaat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, ketika mengetahui pelaku tertembak, petugas Polsek Medan Area langsung membawa ke RS Bhayangkara, selanjutnya pelalu di proses di Polsek Medan Area.
Diketahui pelaku berinisial DH (40), Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Desa Sumbul Km 13 Kab Dairi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Medan Area berupa 1 ( satu ) buah Topi warna hitam merk RL POLO SPORT, 1 ( satu ) Set Kunci T, 1 ( satu ) buah Kunci kreta warna hitam Merk Honda, 1 ( satu ) lembaran Uang kertas Rp 10.000, 1 ( satu ) lembar kertas putih bertuliskan No Hp, 1 ( satu ) buah Gunting Kecil, 1 ( satu ) buah baju kaos oblong warna Abu abu, 1 ( satu ) buah celana panjang warna Crem, 1 ( satu ) buah Sandal warna Hitam Merk Eiger.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara. (Alam)