*Polsek Medan Area Bekuk Pelaku Curanmor*
MEDAN - Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung pada selasa (16/11/2021) sekira pukul 11:45 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukumnya.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Angelina (19 Tahun) penduduk Jalan Lorong Aman No. 29 Lingkungan 15, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.
Kejadian berawal pada saat korban yang bekerja ditoko King Jaya yang berada di Jalan Sutrisno Medan bermaksud memakirkan sepeda motornya dengan stang terkunci disamping toko tempatnya bekerja dan langsung masuk ke toko bekerja seperti biasa.
Sekiranya pukul 11:45 Wib, korban mendengar ada ditangkap pelaku curanmor dan korban pun segera melihat ketempat parkir sepeda motornya dan melihat sepeda motornya telah berpindah. Lalu korban pun menanyakan kepada penjaga parkir dan penjaga parkir pun mengatakan adanya pelaku curanmor yang diamankan atas nama Ferdi Aditia (20 Tahun) penduduk Jalan Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya yang bernama Mamek, saat ini sedang dalam pengejaran atau DPO.
Ketika diinterogasi oleh petugas parkir, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut bersama rekannya yang saat ini sedang dicari oleh petugas. Dari tangan tersangka, Polisi ada mengamankan 1 buah kunci T dan juga sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BK 5471 AAI serta 1 Lembar STNK.
Penjaga parkir yang bernama Freddy Cornelius Silalahi mengatakan, bahwa dirinya benar ada mengamankan tersangka pencurian dan untuk sementara tersangka sudah diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut dan tersangka pun terancam melanggar pasal 363 Ayat ayat 1 Ke 5e subsider 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara. Demikian kata Kanit Reskrim kepada awak media. (Alam)